Jumat, 22 Juni 2012

Buruh Perempuan Di Perusahaan Garment


Buruh Perempuan Di Perusahaan Garment

Dalam tatanan kota yang begitu megah apalagi di kawasan keistanaan presiden. Kota bogor termasuk kota yang bersih, sejuk dan asri, dalam  hirup pikuk kota yang begitu indah itu terdapat beberapa kawasan industry salah satunya kawasan gunung putri. alam g bergerak di bidang textil terdapat begitu banyak perusahan yang bergerak di bidang textile dan garment. Mayoritas buruh/pekerjanya adalah dari kaum perempuan.


Peran buruh/pekerja perempuan dalam industry garment sangat di perhitungkan secara statistic baik dalam rekapitulasi pemerintahan (dinas ketenagakerjaan dan tranmigrasi) maupun dalam rekapitulasi individu (management perusahaan) dalam jumlah atau kuota yang tidak sedikit itu. sedikit membantu angka pengangguran bagi yang bergender perempuan khususnya. Akan tetapi kalau di kahaji lebih dalam. Begitu banyaknya penderitaan-penderitaan terhadap buruh/pekerja perempuan tersebut. Diluar permasalahan-permasalahan ekonomisnya secara individual, permasalahan ekonomi yang tidak terselesaikan dengan bekerja lebih dari 8 jam/hari. Itu bukan semat karena buruhnya glamour atau bermewah-mewahan. Bisa di chek di jalan panzer, gunung putri ada salah satu perusahaan garment dengan jumlah buruh perempuannya mencapai 700 s/d 800 orang. Pihak perusahaan memberikan rumah/mes dengan ukuran rata-rata tipe 21. Sementara tidak ada batasan jumlah untuk penghuni mes tersebut. Jadi bisa kitas bayangkan betapa penat lingkungan tempat tinggal tersbut. Dan yang paling tidak logic dengan adat Indonesia adalah tidak ada batasan antara gender perempuan dengan laki-laki. Dan bahkan yang paling erat dengan hubungan ekonomisnya adalah dalam hal pengupahan.
sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2012, ditetapkan tanggal 21 Nopember 2011 dan diberlakukan mulai 01 Januari 2012. Besaran nilai UMK Kabupaten/Kota yang ditetapkan Gubernur tersebut, atas Rekomendasi Bupati/Walikota yang didasarkan dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/K.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.269.320,- atau naik sebesar Rp 97.260,- (8,3%) dari UMK 2011, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.332.786,-, Sumber: APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) http://apindokabupatenbogor.blogspot.com/2012/01/sosialisasi-umk-kabupaten-bogor-2012.html

Sementara praktek dilapangannya buruh perempuan tersebut hanya menerima upah Rp.900.000/bulan bagi yang sudah lebih dari 1 tahun masa kerja dan Rp.800.000/bulan  bagi buruh yang di bawah 1 tahun. Dan itu jelas melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. UU No 23 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Sementara selama pabrik itu berdiri tidak ada sangsi dari pihak pemerintahan. Padahal pihak Disnaker bidang Pengawasan  perbulan atau pertriwulan itu selalu datang ke perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar