Rabu, 20 Juni 2012

Buruh perempuan turut membawa perubahan dalam kontek budaya

Sedikit napak tilas sejarah desa pertanian yang disulap menjadi kota industrial terbesar di indonesia. Kota BEKASI.
 
Hubungan buruh-majikan di Indonesia tahun 1970-an masih sarat diwarnai hubungan sosial patron-client bercorak perdesaan. Buruh pabrik batu bata tradisional di sekitar daerah Bekasi,
misalnya, memerankan diri sebagai client, sedangkan pemilik pabrik lebih banyak mengambil peran sebagai patron yang memberi segala macam perlindungan. Pola tersebut berangsur-angsur lenyap seiring dengan berubahnya wajah sebagian besar desa di Bekasi menjadi kawasan industri. Jumlah pengusaha batu bata tradisional pun turun drastis. Industrialisasi memang mendorong pelbagai perubahan di tingkat lokal, seperti tercerabutnya hak kepemilikan tanah atau warga desa alih profesi menjadi buruh pabrik atau bekerja di sektor non-pertanian lainnya. Buruh migran yang berdatangan dari pelbagai desa dan kota lain di Indonesia membanjiri kawasan industri di sekitar Bekasi pun membawa berkah bagi penduduk lokal yang membuka pelbagai usaha, seperti asrama, tempat indekos, warung makan-minum, dan sektor jasa lainnya. Industrialisasi telah mengubah wajah perdesaan Bekasi, baik infrastruktur maupun budaya masyarakatnya yang semakin hari makin berubah secara perlahan dan tergerus oleh kapitalis baru dan makin terlihat terkotak-kotakan saja. Dan itu bisa kita lihat di berbagai sudut salah satu contohnya perubahan salah satu culture budaya :

Begitu banyak buruh perempuan yang berbelanja di mall-mall kota bekasi dan sekitarnya dan itu mereka tidak datang secara individu (sendiri) melainkan mereka senganja mengatur waktu mereka agar bisa berkumpul dengan rekan satu pabrik bahkan teman beda pabrik. Apa yang mereka beli dari mall yang menggerus pasal tradisional dan banyak mengorbankan rakyat kecil sehingga peran aktiv kapitalisme disini sangat terlihat, dengan mendirikan mall mereka akan dengan mudah mengakumulasi peruntungan mereka secara individualisme. Buruh perempuan tidak lagi memikirkan belanja seperti sembako, sayuran dan kebutuhan dapur lainnya. Tapi mereka berbelanja seperti handphone cellular, perhiasan Bahkan, pilihan busana mereka pun mendekati cita-rasa kelas menengah. Perilaku konsumsi mereka kian sulit dibedakan dengan perilaku konsumsi kelas-kelas sosial lainnya. Artinya, kehadiran buruh perempuan di kawasan industri harus diletakkan dalam konteks perubahan budaya, dan sejauh ini kaum perempuan belum bisa menyikapi dari perubahan ini.

Buruh perempuan tergerus oleh politik borjuis industrial.
Perpindahan pekerja dari sektor pertanian/agraria ke sektor industri bukan hanya sekadar perubahan relasi produksi semata melainkan juga strategi. Relasi produksi bercorak agraris cenderung bersifat patron-client “hubungan antara tuan tanah dan tani hamba tidak semata berbasis ekonomi tetapi juga sarat perlindungan sosial, budaya, dan politik dari tuan tanah” sedangkan pola relasi pemilik modal dan buruh dalam model produksi industrial semata-mata demi kepentingan ekonomi tanpa melibatkan perlindungan politik. Buruh perempuan yang telah memasuki relasi industrial serta-merta menjadi sebuah kelas sosial yang sama sekali terlepas dari pola patron-client; mereka memiliki kebebasan dalam menentukan sikap dan nasib politik. Walaupun demikian, kemerdekaan kaum buruh bukan pada penentuan bagaimana dan dengan apa komoditas akan diproduksi, tetapi lebih pada bagaimana keputusan mereka dalam menentukan jalan hidup mereka sendiri, termasuk strategi bertahan hidup dengan cara menjalin dan membangun modal sosial yang cukup kuat sebagaimana diungkapkan buruh-buruh perempuan dari pelbagai sumber/buruh perempuan.

Tenaga kerja yang datang dari desa dari tahun ke tahun makin meningkat hal itu juga mendorong secara tidak langsung pertumbuhan dan perubahan masyarakat kota (Evers, 1995: 8). Peralihan pola produksi dari agraris (farm) ke industri (off farm) tentu ikut memperbarui hubungan antar-manusia di dalamnya. Pergeseran ketenagakerjaan dan semakin terkotak-kotakannya perdesaan secara kultural juga turut mendorong terjadinya pergeseran nilai dan orientasi ekonomi. (James Scott 1976) yang mengkaji beberapa perdesaan di kawasan Asia Tenggara, misalnya, menemukan sejumlah aspek kultural, seperti nilai-nilai harmoni sosial, yang sangat memengaruhi sistem ekonomi perdesaan. Menurut Scott, relasi sosial produksi pertanian perdesaan lebih banyak menekankan aspek “moral ekonomi” ketimbang orientasi ekonomi politik; relasi sosial lebih diutamakan karena memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sosial. Corak berpikir semacam itu sedikit banyak dipakai oleh buruh-buruh perempuan dalam bukunya. Mereka membangun relasi sosial sedemikian rupa, baik berbasis daerah asal dan pabrik tempat mereka bekerja maupun kesamaan suku. Dalam hubungan tersebut, mereka tetap menerapkan nilai-nilai sosial perdesaan agar dapat bertahan hidup di kota.

Salah satu Pandangan moral ekonomi semacam itu dikritik oleh Samuel Popkin 1979. Dia menganggap Scott terlalu meromantisasi kondisi sosial ekonomi perdesaan yang lebih mengutamakan harmoni sosial. Menurut Popkin, orang desa pun memiliki pemikiran ekonomi politik dan berorientasi akumulasi modal. Namun demikian, tapi untuk apa juga kita memperdebatkan berlarut-larut pandangan Popkin dan Scott. Kedua orientasi ekonomi itu, baik moral maupun politik, sesungguhnya dapat ditemukan dalam konteks buruh perempuan yang bekerja di beberapa kawasan industri. Upaya buruh perempuan dalam membangun relasi sosial, baik di permukiman tempat tinggal mereka maupun di dalam organisasi serikat pekerja, pada dasarnya tidak hanya mengandung aspek moral sebagaimana analisis Scott, tetapi juga memiliki aspek ekonomi politik seperti analisis Popkin. Buruh perempuan memanfaatkan jejaring sosial tersebut sebagai “pengaman diri”, misalnya, sebagai “wahana” untuk mencari atau mendapatkan lapangan kerja baru bila kontrak kerja di perusahaan lama telah “habis”. Selain itu, mereka juga menggunakannya untuk menjalin hubungan dagang atau membantu kerabat dari desa yang ingin bekerja di pabrik tertentu. Artinya, orientasi sosio-kultural dan ekonomi-politik hadir serentak di dalam logika berpikir buruh perempuan yang berusaha keras menyiasati dan bertahan hidup di lingkungan industrial. Jejaring tersebut dapat berfungsi sebagai modal sosial bagi sesama buruh dalam mencari lapangan kerja atau memperkuat rasa aman di antara mereka, baik ketika berada di tempat tinggal maupun di pabrik. Orientasi sosio-kultural dan ekonomi-politik merupakan strategi buruh perempuan yang diperoleh dari pengalaman hidup dan kemudian dikembangkan secara rasional untuk kepentingan bersama. Aspek tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan bila kita hendak mengkaji buruh perempuan secara komprehensif.
Formasi kesadaran rasional buruh perempuan desa memang tidak hanya muncul akibat proses industrialisasi tetapi juga disebabkan oleh gencarnya modernisasi kapitalisme dalam dunia pendidikan serta sosialisasi yang menerobos masyarakat perdesaan. Gemerlap kehidupan kota, baik yang didapatkan dari buku-buku pelajaran sekolah maupun tayangan media televisi, memberikan mereka semacam imajinasi baru untuk segera melangkah keluar dari desa dan menjalani kehidupan modern di perkotaan. Rata-rata tingkat pendidikan formal kaum buruh di Indonesia akhir tahun 1980-an lebih tinggi dibanding kelas pekerja yang menyaksikan dan mengalami langsung gelombang pertama ekspansi industri awal tahun 1970-an. Hal itu makin diperkuat oleh pembangunan sejumlah kawasan industri baru dan pembentukan komunitas kelas pekerja – kampung dan losment buruh – di sekitar bahkan di dalam pabrik (Duval, 2001).

Kompleksitas model produksi industrial semacam itu juga dihadapi Indonesia dewasa ini. Teori-teori ekonomi pro-pasar percaya bahwa pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang akan makin membaik bila bersedia menjalankan industrialisasi. Secara statistik makro memang benar pertumbuhan ekonomi tampak meningkat. Namun demikian, bila dibedah lebih dalam, industrialisasi di Indonesia pada kenyataannya tidak mampu mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Angka pengangguran setiap tahun masih terus bergerak naik. Jumlah pengangguran mencapai 5,4 persen pada 1997 dan naik menjadi 10,8 persen pada 2004. Dengan memasukkan kategori “pengangguran tersembunyi”, yakni mereka yang setengah menganggur, angka pengangguran mencapai lebih dari 40 juta orang. Begitu pula dengan penduduk miskin. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta (17,75%) orang, sementara satu tahun sebelumnya Februari 2005 masih berjumlah 35,10 juta (15,96 persen) orang. Artinya, jumlah penduduk miskin di Indonesia naik sekitar 3,95 persen per tahun (LIPS, 2004).
Angka kemiskinan di daerah perdesaan, menurut data resmi Badan Pusat Statistik September 2007, sedikit lebih tinggi dibanding daerah perkotaan. Jumlah penduduk miskin desa bertambah 2,06 juta orang, sementara penduduk miskin kota “hanya” bertambah 1,89 juta orang. Bila dipilah secara gender dari 108 juta rakyat miskin yang hidup dengan penghasilan di bawah Rp 19.000 per hari, kaum perempuan menempati lebih dari setengah jumlah itu. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh berbagai industri manufaktur pun lebih banyak mengorbankan angkatan kerja perempuan ketimbang laki-laki. Hanya dalam tempo satu tahun saja, sejak Februari 2006 sampai Februari 2007, sebanyak 971.200 orang perempuan terlempar dari pasar tenaga kerja. Hal itu berkaitan erat dengan penutupan atau pemailitan secara hukum sejumlah perusahaan yang banyak menyerap tenaga kerja perempuan.

Masalah perburuhan di Indonesia semakin parah/akut dengan diberlakukannya Labour Market Flexibility (LMF), yakni kemampuan pasar tenaga kerja dalam menyesuaikan perubahan kondisi ekonomi sehingga sesuai dengan kebutuhan perusahaan akan jumlah dan waktu tenaga kerja. Kelenturan berkenaan dengan upah disesuaikan dengan produktivitas dan profitabilitas, menyesuaikan pekerjaan dengan perubahan permintaan. Intinya adalah tenaga kerja sebagai faktor produksi, orientasi dan ketahanan korporasi, serta stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Sistem itu merupakan induksi dari fenomena kapitalisme lanjut secara global yang makin mempermudah terjadinya PHK sepihak oleh perusahaan. Sebagian besar korban PHK adalah buruh perempuan yang umumnya menempati posisi operator. Selain itu LMF juga menciptakan kasualisasi dan informalisasi kerja. Kondisi demikian memaksa kaum perempuan yang secara ekonomi lebih rapuh masuk ke dalamnya. Mekanisme semacam itu jelas tidak menguntungkan buruh yang tidak hanya harus bekerja pada waktu itu saja (just-in-time production) tetapi juga bekerja dengan sistem kejar target (piece-rate workers). Buruh perempuan sangat tidak diuntungkan dengan mekanisme kerja semacam itu. Mereka tidak hanya terkena diskriminasi tetapi juga tidak bisa mengambil cuti haid atau menikmati berbagai fasilitas kesehatan reproduktif lainnya karena dipaksa mengejar target.

Ditambah lagi penderitaan rakyat pada masa kepemimpinan rezim megawati soekarno putrid Sejak tahun 2000 banyak perusahaan di Indonesia yang menerapkan mekanisme LMF yang terwujud dalam sistem outsourcing. Hal tersebut merupakan masalah besar karena sampai sejauh ini belum ada aturan perundangan yang melindungi buruh kontrak. Hasil riset Forum Pendamping Buruh Nasional (FPBN) 2005-2006 menunjukkan bahwa dari 92 perusahaan yang berada di wilayah Tangerang dan Bekasi 62 persen di antaranya menggunakan tenaga buruh kontrak dan lebih dari 50 persen kaum perempuan. Relasi perburuhan di sektor industri nasional juga mendorong naiknya jumlah buruh migran perempuan. Dalam sepuluh tahun terakhir jumlahnya mencapai 72 persen dari keseluruhan buruh migran Indonesia. Sebagaimana diketahui Indonesia mengirim rata-rata 400.000 pekerja setiap tahun ke luar negeri tanpa disertai atau dilengkapi status hukum dan aturan perlindungan yang jelas (BPS, 2006). Tingginya angka pengangguran kaum perempuan juga dimanfaatkan oleh pebisnis prostitusi dan pornografi. Bahkan, jumlah pelacur anak mencapai 30 persen, belum termasuk 100.000 anak perempuan yang diperdagangkan setiap tahun (Boulton, 2004).

Lebih dari itu, peran atau tugas yang selama ini dikenakan kepada buruh perempuan, misalnya, wajib kerja lembur, memberi kesan bahwa tenaga mereka tidak sekadar dipakai untuk menentukan posisi tawar upah mereka sendiri tetapi juga memiliki fungsi kesejahteraan. Dengan demikian seorang individu buruh perempuan adalah agen ekonomi yang bisa memaksimalkan kesejahteraan sekaligus tunduk pada batasan waktu kerja dan anggaran yang ditentukan oleh pihak perusahaan. Dalam kaitan itu seorang buruh perempuan harus memilih dengan tepat antara bekerja di pabrik, bekerja di rumah, atau bersenang-senang untuk memaksimalkan kegunaan dirinya. Hal-hal tersebut bisa saja terjadi karena buruh perempuan telah tercerabut dari aset produktif yang semula dimilikinya. Saat berada dalam relasi industrial mereka hanya dapat mengakses sumber produktif saja, tetapi tidak memiliki kontrol dan pengaruh terhadap kebijakan industrial. Kondisi demikian tentu memberi kontribusi terhadap munculnya pelbagai masalah perburuhan dalam dunia industri.
Istilah ini berasal dari Bappenas sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan. Konsep labour market flexibility bersandar pada sistem produksi fordisme yang dianggap efektif dan efisien.padahal hal ini jelas sangat merugikan masyarakat/kaum buruh di indonesia.

##Pembaca Yang Budiman Selamat Berdiskusi##

SALAM PERSATUAN
FPBJ (Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek)


Kesekretariatan: 02198478713-08891512730

Tidak ada komentar:

Posting Komentar