Kamis, 14 Juni 2012

JAMSOSTEK

JAMINAN SOSIAL TENAGAKERJA (JAMSOSTEK)

Hak Normatif Kaum Buruh Yang Harus Di Berikan Oleh Setiap Pengusaha (Perusahaan)

 “SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA”

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. (Pasal 1 ayat (1) UU. No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Setiap buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jamsostek. (Pasal 99 UU/13/2003). Pengusaha wajib menyediakan fasilitas jamsostek (Pasal 100 UU/13/2003).
Berdasarkan Pasal 6 UU. No. 3 Tahun 1992 Jamsostek meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Jamsostek ini diperuntukan bagi tenaga kerja dan keluarganya (Pasal 7 ayat (1) dan (2) ).
Dalam PP No. 14 Tahun 1993, Jaminan kecelakaan kerja, jaminana kematian, dan jaminan hari tua merupakan jaminan yang diberikan dalam bentuk uang. Sedangkan jaminan pemeliharaan kesehatan termasuk jaminan pelayanan. (Pasal 2 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1993 ).

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit  Rp.1.000.000; sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.(Pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1993).

Pendaftaran Kepesertaan :
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja pada Badan penyelenggara dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Penyelenggara.
Pengusaha harus menyampaikan formulir jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir dari Badan Penyelenggara.
                  
Pasal 6 PP No. 14 Tahun1993 ayat (1) Dalam waktu selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
a. Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan;
b. Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja;
c. Kartu Pemeliharaan Kesehatan untuk masing-masing tenaga kerja bagi yang mengikuti program jaminan pemeliharaan kesehatan.
Ayat (2) Pengusaha menyampaikan kepada masing-masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara.
Ayat (3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Ayat (4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat kerja yang baru dengan menunjukan kartu peserta.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PP No. 14 tahun 19933 : Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya

I. Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. (Pasal 1 ayat (6) ).
Setiap buruh yang terkena kecelakaan kerja berhak untuk mendapatkan Jaminan kecelakaan kerja ayat (1) Pasal 8 UU.No.3/1992 
Yang termasuk buruh dalam Jaminan Kecelakan Kerja ialah (ayat 2):
a. magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
b. mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan; 
c.       narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi : (Pasal 9)
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
c. biaya rehabilitasi;
d. santunan berupa uang yang meliputi :
1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4. santunan kematian.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 14 tahun 1993 :
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi :
 a.      Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau kerumahnya,termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
 b.     Biaya pemeriksaan,pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit,termasuk rawat jalan;
 c.      Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
Ayat (2) Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
 a.      Santunan sementara tidak mampu bekerja; 
 b.     Santunan cacat sebagai untuk selama-lamanya;
c.      Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental,dan atau
d.    Santunan kematian.

Berdasarkan Pasal 14 PP 14 tahun 1993 :
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.
Berdasarkan Pasal 18 PP 14 tahun 1993 :
Ayat (1) Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan.
Ayat (2) Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I, dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali duapuluh empat ) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Ayat (3) Pengusaha wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja tahap II dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah ada surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasahat yang menyatakan bahwa tenaga kerja tersebut :
a.     Sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b.    Cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c.      Cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;d. Meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PP 14 tahun 1993.   
Selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja masih belum mampu bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan, sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri.

II. Jaminan Kematian

Buruh yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian. (Pasal 12 ayat 1 UU.No. 3/1992) ayat (2) Jaminan Kematian meliputi : 
a. biaya pemakaman;
b. santunan berupa uang.
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan Jaminan Kematian : (Pasal 13 UU No. 3/1992).
a. janda atau duda;
b. anak;
c. orang tua;
d. cucu;
e. kakek atau nenek;
f. saudara kandung;
g. mertua.

III. Jaminan Hari Tua

Berdasarkan Pasal Pasal 14 ayat (1) Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena :
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b. cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
Jaminan hari tua juga bisa diambil apabila buruh telah melewati 5 tahun sejak di PHK dari perusahaan. Dalam pengambilannya bisa secara dicicil oleh jamsostek (berkala) atau secara langsung. (Surat Direksi PT Jamsostek (Persero) Nomor B/4061/1998 Tahun 1998)


IV. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi :
a.     rawat jalan tingkat pertama;
b.    rawat jalan tingkat lanjutan;
c.      rawat inap;
d.    pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e.      penunjang diagnostik;
f.      pelayanan khusus;
g.     pelayanan gawat darurat.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Jaminan Pemeliharaan Kesehatah diberikan kepada tenaga kerja atau suami atau istri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 orang dari tenaga kerja.
Ayat (2) Tenaga kerja atau suami atau istri dan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak atas pemeliharaan kesehatan yang sekurang-kurangnya sama dengan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP 14 tahun 1993 : Badan penyelenggara menyelenggarakan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, yang meliputi pelayanan: a. rawat jalan tingkat pertama; b. rawat jalan tingkat lanjutan; c. rawat inap; d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan; e. penunjang diagnostik; f. pelayanan khusus; g. gawat darurat;
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) PP 14 tahun 1993 : Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memilih Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara.
Ayat (3) Untuk memperoleh pelayanan pelayanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak harus menunjukan kartu pemeliharaan kesehatan
Berdasarkan Pasal 41ayat (1)PP 14 tahun 1993 :
Tenaga Kerja, suami atau isteri atau anak yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit yang terdekat dengan menunjukan kartu pemeliharaan kesehatan.
Ayat (2) :  
Dalam hal pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak mulai dirawat keluarga atau pihak lain menyerahkan surat pernyataan dari Perusahaan kepada Rumah Sakit yang bersangkutan bahwa tenaga kerja yang bersangkutan masih bekerja.
Ayat (3) :  
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang memerlukan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memilih Rumah Sakit yang tidak ditunjuk, maka biayanya hanya ditanggung oleh Badan penyelenggara paling lama 7 hari sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 42 PP 14 tahun 1993 :
Ayat (1) : Tenaga kerja atau isteri tenaga kerja yang memerlukan pelayanan pemerikasaan kehamilan dan atau persalinan, memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan dari Rumah Bersalin yang ditunjuk. 
Ayat (2) : Dalam hal menurut pemeriksaan akan terjadi persalinan dengan penyulit,maka tenaga kerja atau isteri tenaga kerja dapat dirujuk ke Rumah Sakit.
Pelayanan khusus yang diterima oleh buruh peserta Jamsostek : (Pasal 44 PP 14 tahun 1993) :
a.     kacamata, dengan mengajukan permintaan kepada Optik yang ditunjuk dan menunjukan resep kacamata dari dokter spesialis mata yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan; 
b.    prothese mata, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukan surat pengantar dari dokter spesialis mata serta kartu pemeliharaan kesehatan;
c.      prothese gigi, dengan mengajukan permintaan kepada Balai Pengobatan gigi yang telah ditunjuk dan menunjukkan resep dari dokter spesialis gigi yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan; d. alat bantu dengar, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukan surat pengantar dari dokterspesialis THT yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehtan;
d.    prothese anggota gerak, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit Rehabilitasi atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukan surat pengantar dari dokter spesialis yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan. 

V. Iuran Jamsostek

Iuran Jamsostek Pasal 20 UU. No. 3 / 1992 ayat (1) dan (2)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, iuran Jaminan Kematian, dan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha. Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Besarnya iuran.
Pasal 9 ayat (1) PP 14 tahun 1993 Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :
b.    Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1,sebagai berikut :
Kelompok I  : 0.24 % dan upah sebulan;
Kelompok II   : 0,54 % dari upah sebulan;
Kelompok III  : 0,89 % dari upah sebulan;
Kelompok IV  : 1,27 % dari upah sebulan;
Kelompok V  : 1,74% dari upah sebulan.
c.      Jaminan Hari Tua,sebesar 5,70% dari upah sebulan;
d.    Jaminan Kematian,sebesar 0,30 % dari upah sebulan;
e.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan,sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga,dan 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga
Ayat (2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
Ayat (3) Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
Ayat (4) Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d,setinggi-tingginya Rp.1.000.000; (satu juta).
Tata Cara Pembayaran Iuran berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 14 tahun 1993 Penyetoran iuran yang dilakukan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara, dilakukan setiap bulan dan disetor secara lunas paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan.
Ayat (2) Iuran Jaminan Hari Tua yang ditanggung tenaga kerja diperhitungkan langsung dari upah bulanan tenaga kerja yang bersangkutan dan penyetorannya kepada Badan Penyelenggara dilakukan oleh pengusaha.
Ayat (3)Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
Ayat (4)Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran iuran bulan berikutnya.
Ayat (5)Iuran program jaminan sosial tenaga kerja dan denda yang belum dibayar lunas merupakan piutang Badan Penyelenggara terhadap pengusaha yang bersangkutan.




“Salam Pembebasan”
FPBJ
Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek

Seringkali terjadi kecurangan di tiap – tiap perusahaan, dan tidak sedikit perusahaan tidak mengikut sertakan pekerja/buruhnya dalam program JAMSOSTEK
Bisa kita chek di tiap perusahaan ada yang mengikut sertakan tapi hanya di ikutkan 1 atau 2 poin saja. Padahal seperti yang kita tahu perusahaan wajib mengikut sertakan semua program jamsostek

Belajar dari pengalaman dan survey di lapangan sudah sa’at nya kita sebagai kaum buruh bersatu untuk merebut hak-hak kita yang sudah di rampas oleh kaum kapitalis.

Kami keluarga besar
FPBJ (Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek)
Siap membantu apabila perusahaan kawan-kawan buruh tidak mengikut sertakan jaminan social tenaga kerja (jamsostek) dll yang mencakup hak-hak normative klas pekerja (buruh)

Contak person:
atau sms : 0889 151 2730

Tidak ada komentar:

Posting Komentar