Rabu, 20 Juni 2012

Perempuan Yang Dirugikan Di Dunia Industrial

Perempuan Yang Dirugikan Di Dunia Industrial

Peran perempuan di dunia industrial semakin jelas terlihat, tanpa menutup mata,tidak sedikit perusahan-perusahaan yang menggunakan tenaga atau buruh nya perempuan, hal ini bisa kita lihat di sector industry garment hampir 95% tenaga kerjanya adalah perempuan. Dan tidak hanya di garment
saja masih banyak pabrik-pabrik dan perusahaan yang menggunakan tenaga perempuan misalnya : pabrik/perusahaan sepatu 75% perempuan. Pabrik/perusahaan sandal 80% perempuan. Pabrik/perusahaan Elektronik ada yang mengunakan 60% dan ada yang menggunakan 45% jasa tenaga perempuan. Pabrik/perusahaan Sparepart dalam penggunaan jasanya hampir sama dengan elektronik. Pabrik/perusahaan printing 35%. Pabrik/perusahaan makanan dan minuman 47%. Pabrik/perusahaan baja dan logam 11%. Swalayan 70%. Mini market 15%. Dan masih banyak lagi pabrik/perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja/buruhnya dari kaum perempuan. Sumber: disnakertrans 2009.

Kalau kita lihat dari persentse diatas, begitu banyak perannya perempuan dalam pergerakan ekonomi di Indonesia. Tapi kalau kita survey kelapangan begitu banyak pabrik/perusahaan yang memandang sebelah mata peran perempuan tersebut, hal ini bisa kita lihat begitu banyaknya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pabrik/perusahaan  misalnya dalam hal normative saja: kepastian kerja atau system kerja kontrak dan outsourcing banyak sekali kita jumpai di pabrik-pabrik, minimnya tingkat pengangkatan karyawan tetap ini, jelas sangat merugikan kaum perempuan, karna dengan system tersebut tidak sedikit pemberhentian kerja (PHK) sepihak oleh pabrik/perusahaan. Dalam hal ini banyak juga pabrik/perusahaan yang tidak menjalan peraturan pemerintahan contohnya: begitu banyak sekali pabrik/perusahaan yang tidak menjalankan peraturan ketenaga kerjaan dalm hal ini UU No 13 tahun 2003 dan sejauh ini pihak penguasa/pemerintahpun tidak ada kejelasan dalam memberikan sangsi terhadap pabrik/perusahaan yang melanggarnya. Dan dalam salah satu pasal ada yang mengatur tentang cuti haid misalnya pemerintahan telah mengatur bahwa perempuan yang sebelum dan sesudah haid di berikan cuti selama dua hari. Tapi yang sudah diatur saja masih suka dilanggar apalagi yang belum diatur.

Undang-undang dasar Negara republic Indonesia. pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Peran pemerintahan dalam hal perburuhan seakan-akan tutup mata. Salah satu contohnya: ada salah satu pabrik di kawasan pluit yang mayoritas adalah kaum perempuan. Masa kerja mereka banyak yang sudah mencapi puluhan tahun, dan selama berpuluh tahun tersebut mereka secara normative saja banyak yang di hilangkan atau tidak di berikan oleh pihak perusahaan misalnya: jaminan kesehatan atau jamsostek. Status kerja yang tidak ada kepastiannya. Pembayaran gaji di bawah UMK. Sumber: PTP (Pengurus Tingkat Perusahaan). FPBJ (Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek. PT. Siliwamgi Knitting Factory.Ltd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar